"Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget: Loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," sambungnya.
Adhy juga mengaku, pencabutan laporan dilakukan, karena di suasana jelang Pilkada Surabaya ini, pihaknya tidak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma sebagai calon patahana bersama Whisnu Sakti Buana di Pilwali Surabaya, 9 Desember 2015.
"Penyabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa-pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, makanya ya kita cabut segera mungkin," tandasnya.
(Baca juga: ‎PT Gala Bumi Sebut Laporannya Dimanfaatkan Pihak Tertentu untuk Menyerang Risma)
Sebelumnya, di tengah kesibukannya berkampanye bersama Whisnu Sakti Buana, tiba-tiba Risma dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kabar inipun langsung membetot perhatian publik. Bahkan, pihak Polda Jawa Timur-pun langsung menggelar konferensi pers pada Jumat malam.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Wibowo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Timur pada 29 September. SPDP yang dikiranya hanya satu, yaitu pada bulan Mei lalu, yang kemudian pada September dilakukan gelar perkara.
"Tidak ada alat bukti kuat untuk menyatakan Bu Risma sebagai tersangka. Dan waktu itu kita sudah akan menerbitkan SP3. Tidak ada SPDP pada 29 September. SPDP itu hanya satu, yaitu yang kita kirim pada bulan Mei," kata Wibowo waktu itu. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




