
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik ladang ganja, SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan Polres Blitar Kota. Dalam pengakuannya, ia menanam hingga menjual ganja secara mandiri.
Ladang ganja miliki SA itu diketahui oleh polisi, bermula salah satu perusuh di Polres Blitar Kota, positif menggunakan ganja. Selain itu, SA menanam ganja dengan berbagai ukuran.
"Tersangka membeli bibit ganja secara online, 2 tahun yang lalu. Kemudian menanam ganja itu di belakang rumahnya, di Desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (10/9/2025).
Yudho menjelaskan, SA mengaku menjalankan sendiri adanya jaringan tertentu. SA menjual ganja, baik secara utuh berupa tanaman, maupun ganja kering siap pakai. Ganja tersebut, dijual oleh SA secara langsung di wilayah Blitar dan Malang.
"Beropasi sendirian, menanam dan menjual pohon ganja maupun siap pakai. Dijual di wilayah Blitar dan Malang. Mereka (jual beli) secara langsung," terangnya.
Harga yang dijual pun bervariasi. Mulai dari harga Rp300 ribuan perpohon, hingga Rp5 juta per kilogram untuk ganja kering siap pakai.
"Dijual sendiri, dengan harga Rp 300 ribu untuk pohon ganja dan Rp 5 juta per kilogram ganja kering," imbuhnya.
Kapolres menyebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan SA. Termasuk asal mula pembelian bibit ganja tersebut.
"Untuk asal ganja dimungkinkan dari luar Jawa, tapi karena kontur wilayah Kecamatan Gandusari memang subur, pembudidayaan tanaman ganja ini dimungkinkan di bisa subur. Yang jelas kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," pungkasnya. (rif)