Dugaan Kekerasan Antarwarga Binaan di Lapas Kediri, Kalapas: Hak-Hak Pelaku sebagai Napi Dicabut

Dugaan Kekerasan Antarwarga Binaan di Lapas Kediri, Kalapas: Hak-Hak Pelaku sebagai Napi Dicabut Kepala Lapas Kediri, Solichin (pegang kertas) saat memberi keterangan bersama jajaran

Dijelaskan Solichin, langkah tegas segera diambil terhadap WBP yang diduga melakukan pemaksaan. 

“Sejak hari kejadian, pelaku langsung kami pisahkan dari blok hunian dan ditempatkan di strap cell. Itu bentuk pengamanan awal yang wajib kami lakukan,” tegas Solichin.

Setelah didalami, lanjut Solichin lagi, keesokan harinya pelaku disidangkan di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Dari hasil sidang, diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak Narapidana dicabut.

“Tidak berhenti di situ, saya juga mengusulkan pemindahan pelaku ke Lapas Nusakambangan. Namun, karena kondisi Kediri belum sepenuhnya kondusif akibat adanya aksi unjuk rasa, untuk sementara pelaku kami pindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong,” ujarnya.

Kalapas turut memastikan kondisi korban dicek kembali. 

“Sepulang dari kegiatan di RS SLG Gumul Kediri, saya langsung memerintahkan dokter klinik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, khususnya pada bagian anus. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga rasa aman di dalam lapas. 

“Pemindahan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada warga binaan yang merasa takut,”terang Solichin.

Solichin memastikan kondisi korban kini semakin membaik. Hanya saja, korban perlu rawat jalan dan saat ini sudah bisa beraktivitas kembali. 

"Kami berkomitmen tidak menoleransi kekerasan antar-WBP dan terus memperkuat pengawasan agar hak-hak seluruh warga binaan tetap terlindungi,”pungkas dia. (uji/van)