
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ada dua cara pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) melalui aplikasi mobile JKN atau pelanggan dapat langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Menurut keterangan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, program yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk membayar tunggakan iuran JKN.
“Cara pertama, peserta bisa melakukan pendaftaran Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu membuka aplikasi, kemudian memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Setelah itu, akan muncul notifikasi informasi awal program yang harus dibaca dengan cermat,” terangnya, pada Jumat (29/08/2025).
Janoe menyebut, pada Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan total tunggakan keluarga dan simulasi tagihan.
Peserta kemudian memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, lalu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Tahap selanjutnya, peserta akan diminta untuk memasukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS sebagai bentuk konfirmasi pendaftaran. Setelah berhasil, status pendaftaran akan langsung tampil di aplikasi, lengkap dengan tanggal daftar, jumlah tunggakan, dan nominal cicilan bulanan,” sambungnya.
Selain itu, dijelaskan Janoe bahwa Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan opsi "Pelunasan Program" bagi peserta yang ingin melunasi lebih cepat. Fitur ini akan menampilkan total tunggakan sekaligus iuran bulan berjalan yang harus dibayar.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menagihkan tunggakan maksimal 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan kurang dari itu, maka iuran bulan berjalan tetap ditambahkan hingga mencapai batas maksimal. Dengan sistem ini, kami berharap semakin banyak peserta yang terbantu untuk menjaga kepesertaannya tetap aktif setelah melakukan pelunasan,” tegas Janoe.
Cara kedua disebutkan Janoe, untuk pedaftaran Program Rehab peserta dapat mengakses Kantor BPJS Kesehatan terdekat.