Kejari Pamekasan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi UPS Palengaan

Kejari Pamekasan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi UPS Palengaan Tangkapan layar video saat dua tersangka digelandang oleh petugas Kejari Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan.

Penetapan tersangka tersebut usai pihak meminta keterangan 15 saksi sejak Mei 2025 lalu.

Kasi Intelijen , Ardian Junaedi, menyampaikan kasus yang merugikan negara dalam hal ini uang pegadaian sebesar Rp9,7 miliar tersebut menyeret dua tersangka. Yaitu Kepala UPS Palengaan inisial MB dan Agen UPS Palengaan inisial H.

"Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keganjilan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik gadai emas yang dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena emas yang dijaminkan tidak bisa ditebus kembali," kata dia, Kamis (28/8/2025).

Menurut Ardian, modus itu dilakukan oleh tersangka H, yang merupakan agen UPS Palengaan. Ia menggadaikan emas masyarakat dengan cara melanggar prosedur gadai.

"Seharusnya agen hanya mendata nasabah, tetapi yang terjadi, H membawa emas milik masyarakat ke kantor UPS dan menggadaikannya dengan mencatut nama orang lain," paparnya.

Selain itu, MB selaku Kepala Unit UPS Palengaan juga diduga ikut terlibat karena tetap memproses penggadaian meski pemohon gadai bukanlah pemilik emas yang sah.

Bahkan, dibuatkan surat perjanjian gadai atau Surat Bukti Rahn (SBR) seolah-olah transaksi berjalan normal.

Berdasarkan perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, kerugian negara ditaksir sebesar Rp9.777.363.000. Saat ini, H yang juga merupakan narapidana dalam perkara lain tetap menjalani hukuman di Lapas Pamekasan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO