Kejari Pamekasan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi UPS Palengaan

Kejari Pamekasan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi UPS Palengaan Tangkapan layar video saat dua tersangka digelandang oleh petugas Kejari Pamekasan.

Sementara itu, tersangka MB sudah dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyita aset milik tersangka H. Itu sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

"Tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025," ujar Kasi Intel Ardian Junaedi.

Dijelaskan, aset yang disita berupa beberapa bidang tanah atau rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh tersangka H. Aset tersebut berupa empat bidang tanah.

Pertama, kata Ardian, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 545 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H.

Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 1.517 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H.

Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H.

“Terakhir, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 916 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” cetusnya. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO