Peserta JKN Wajib Pahami Hak dan Kewajiban untuk Hindari Denda dan Gangguan Layanan

Peserta JKN Wajib Pahami Hak dan Kewajiban untuk Hindari Denda dan Gangguan Layanan Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program atau Jaminan Kesehatan Nasional hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. 

Namun, agar manfaatnya berjalan optimal, peserta perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam keikutsertaan program ini.

Kepala Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hak peserta berlaku sejak pertama kali terdaftar.

“Peserta berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban. Selain itu peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Kesehatan,” ucapnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan, hak peserta tidak hanya terbatas pada pelayanan medis, tetapi juga mencakup hak untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran kepada Kesehatan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Selain itu, peserta berhak atas perlindungan data pribadi serta mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis dan aturan yang berlaku,” paparnya.

Di sisi lain, peserta juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, serta melaporkan perubahan data pribadi.

“Kami tekankan, kewajiban membayar iuran tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan bisa nonaktif, sehingga peserta akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan saat memerlukan,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO