Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
Namun, agar manfaatnya berjalan optimal, peserta perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam keikutsertaan program ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hak peserta JKN berlaku sejak pertama kali terdaftar.
“Peserta berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban. Selain itu peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, hak peserta tidak hanya terbatas pada pelayanan medis, tetapi juga mencakup hak untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran kepada BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Selain itu, peserta berhak atas perlindungan data pribadi serta mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Di sisi lain, peserta juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, serta melaporkan perubahan data pribadi.
“Kami tekankan, kewajiban membayar iuran tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan bisa nonaktif, sehingga peserta akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan saat memerlukan,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




