Ia menjelaskan, hak peserta tidak hanya terbatas pada pelayanan medis, tetapi juga mencakup hak untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran kepada BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tertulis.
āSelain itu, peserta berhak atas perlindungan data pribadi serta mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis dan aturan yang berlaku,ā paparnya.
Di sisi lain, peserta juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, serta melaporkan perubahan data pribadi.
āKami tekankan, kewajiban membayar iuran tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan bisa nonaktif, sehingga peserta akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan saat memerlukan,ā ujarnya.










