
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Karnaval yang digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu malam (27/8/2025) berujung pada penertiban oleh pihak kepolisian.
Puluhan truk bermuatan sound system yang ikut memeriahkan acara tersebut digiring ke Mapolres Blitar Kota usai kegiatan selesai.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa agar tidak menyelenggarakan karnaval tanpa rekomendasi.
“Surat sudah kami kirim ke pihak desa, intinya Polres Blitar Kota tidak memberi rekomendasi maupun izin. Tapi faktanya kegiatan tetap dilaksanakan. Jadi bisa dikatakan karnaval ini ilegal,” ucapnya.
Selain tidak berizin, truk-truk yang digunakan dalam karnaval terbukti melanggar aturan lalu lintas. Modifikasi truk dengan pemasangan sound system berukuran besar di atas bak kendaraan dinilai menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Truk-truk ini melanggar Pasal 307 dan 169 soal tata cara muatan kendaraan. Selain itu, mereka juga menyalahi aturan dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur, termasuk soal batasan suara,” paparnya.
Petugas langsung melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang serta memerintahkan pembongkaran perangkat sound system dari atas truk. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kru kendaraan.
“Ada aroma alkohol dari sopir maupun kru, bahkan banyak yang tidak memiliki SIM. Tentu ini sangat berbahaya bila dibiarkan,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi dan situasi. Semua harus taat aturan, apalagi sudah ada surat edaran gubernur,” pungkasnya. (ina/mar)