
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 calon PRT atau Pembantu Rumah Tangga yang melaporkan ke radio Suara Surabaya pada Kamis (29/5/2025) bahwa mereka menjadi korban penyekapan oleh pengelola yayasan ilegal penyalur tenaga kerja PRT di Jalan Kedung Anyar Gang 2 No. 35.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sawahan menangkap Sulastri (55), pemilik rumah sekaligus penyalur PRT. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sore di rumah berlantai dua berukuran 6x6 meter yang terletak di sebelah Masjid Al Mukorobin, Jalan Kedung Anyar Gang 5.
Ketua RW 12, Yoyok Kayatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan aparat berdasarkan laporan dari korban yang mengaku disekap.
“Jadi penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu. Sepengetahuan saya pertama polisi menangkap warga seorang wanita di Kedung Anyar Gang 2. Kemudian berlanjut ke Kedung Anyar Gang 1 menangkap ibu Iin dan mas Ibnu Zakaria tidak lain adalah teman Sulastri,” ujarnya.
Iin dan Ibnu Zakaria diketahui sebagai pasangan kekasih dan rekan kerja Sulastri. Iin, wanita paruh baya asal Solo, tinggal di Jalan Kedondong, Surabaya. Menurut Sulastri, Iin sering berkunjung ke rumah pacarnya di Kedung Anyar Gang 1.
Saat penangkapan di lokasi tersebut, polisi menemukan keduanya sedang berpesta narkoba jenis sabu.
“Iya benar setelah menggerebek rumah Sulastri lalu polisi menggerebek rumahnya Ibnu Zakaria, dan polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa sabu,” kata Yoyok.
Ia menyatakan dukungannya terhadap tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan bebas kriminalitas dan narkoba.
“Jadi saya mendukung pihak aparat kepolisian untuk menindak bila ada warganya betul-betul terbukti bersalah. Dan perlu diketahui aksi yang dilakukan oleh Sulastri sempat membuat warga resah, dan penangkapan kepada dia (Sulastri) sudah terjadi selama dua kali, namun dia lolos dari jeratan hukum. Saya harap untuk kali ini polisi betul-betul serius,” paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus Tri Subagio, menyatakan, “Untuk tangkapan kami kemarin, pelaku sudah kami serahkan ke pihak unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena ada hubungan dengan pelaku wanita.”
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Mamoto, membenarkan bahwa pihaknya menerima penyerahan kasus dari Polsek Sawahan.
“Benar kami telah menerima penyerahan dari Polsek Sawahan. Dari penyerahan itu pihak Polsek Sawahan belum menentukan pasal apa yang akan dijeratkan kepada pelaku. Karena kasus itu berhubungan dengan terduga pelaku wanita sehingga kami unit PPA yang mengambil alih,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan lebih lanjut, ia menambahkan, “Kasus itu baru diserahkan pada hari Sabtu (31/5/2025) kemarin, masih kami periksa dan dalami. Namun untuk sementara setelah kami periksa korban dan terduga pelaku, penyekapan unsurnya tidak memenuhi. Meski seperti itu masih kita dalami karena pemeriksaan masih satu hari, tunggu saja mas.” (rus/mar)