Penyalur PRT Ilegal di Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Penyekapan dan Narkoba

Penyalur PRT Ilegal di Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Penyekapan dan Narkoba Rumah milik penyalur tenaga kerja ilegal yang digerebek polisi di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 calon PRT atau Pembantu Rumah Tangga yang melaporkan ke radio Suara Surabaya pada Kamis (29/5/2025) bahwa mereka menjadi korban penyekapan oleh pengelola yayasan ilegal penyalur tenaga kerja PRT di Jalan Kedung Anyar Gang 2 No. 35.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sawahan menangkap Sulastri (55), pemilik rumah sekaligus penyalur PRT. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sore di rumah berlantai dua berukuran 6x6 meter yang terletak di sebelah Masjid Al Mukorobin, Jalan Kedung Anyar Gang 5.

Ketua RW 12, Yoyok Kayatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan aparat berdasarkan laporan dari korban yang mengaku disekap.

“Jadi penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu. Sepengetahuan saya pertama polisi menangkap warga seorang wanita di Kedung Anyar Gang 2. Kemudian berlanjut ke Kedung Anyar Gang 1 menangkap ibu Iin dan mas Ibnu Zakaria tidak lain adalah teman Sulastri,” ujarnya.

Iin dan Ibnu Zakaria diketahui sebagai pasangan kekasih dan rekan kerja Sulastri. Iin, wanita paruh baya asal Solo, tinggal di Jalan Kedondong, Surabaya. Menurut Sulastri, Iin sering berkunjung ke rumah pacarnya di Kedung Anyar Gang 1.

Saat penangkapan di lokasi tersebut, polisi menemukan keduanya sedang berpesta narkoba jenis sabu.

“Iya benar setelah menggerebek rumah Sulastri lalu polisi menggerebek rumahnya Ibnu Zakaria, dan polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa sabu,” kata Yoyok.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO