Petugas dari Polsek Wonocolo saat bersama pelaku pencurian laptop.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria beranak tiga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian laptop di Jalan Jemur Wonosari Gang Masjid No. 21-H, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo.
Tersangka diketahui berinisial MFA (33), warga Jalan Wonokromo Tangkis 33. Ia ditangkap setelah mencoba menjual laptop hasil curian milik Richard Vasgonselos Klau, penghuni kos di Jemur Wonosari.
Aksi pencurian terjadi pada 27 November 2025 pukul 15.00 WIB. MFA mengaku awalnya berniat mencuri burung merpati di sekitar lokasi, namun tergoda ketika melihat 2 laptop di depan pintu kos.
“Saya kondisi lapar dan niat saya ingin mencuri merpati, tapi saat melintas di depan kos, terlihat ada 2 laptop di samping pintu dan pemilik tidur. Saya ambil saja mumpung ada kesempatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan bertahap.
“Pelaku ini mengatakan bahwa laptop yang dicurinya hilang salah satunya. Dan pelaku kita tangkap saat menawarkan laptop hasil curian melalui media sosial,” tuturnya.
Pelaku menyatakan telah membawa pulang satu laptop, sementara satu unit lainnya hilang setelah sempat disembunyikan di tempat sampah.
“Satu laptop saya ambil dan sembunyikan di tempat sampah. Berikutnya saya ambil kembali dan itu yang berhasil saya bawa pulang, sedangkan laptop yang di tempat sampah hilang saat saya cari,” kata MFA.
Ia juga mengungkapkan motif pencurian karena usaha jualan cabai di Pasar Mangga Dua merugi.
“Hutang saya sudah banyak untuk modal jualan lombok. Sedangkan anak saya butuh makan dan istri saya tidak bekerja, tapi jadinya saya malah masuk penjara,” sesalnya.
Sementara itu, LS, istri MFA, berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami yang diwakili kakak kandung saya sudah menemui korban dan kami minta tolong untuk mencabut laporan, karena tanpa suami anak saya makan apa? Karena yang kerja suami sedangkan saya hanya ibu rumah tangga,” keluhnya.
Namun, korban meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta karena laptop yang hilang menyimpan data penting.
“Tapi korban minta ganti rugi sebesar 100 juta, dia meminta segitu karena laptop yang menyimpan data penting hilang. Kami uang segitu dari mana, kami tawar pembayaran ganti rugi di bawah 20 juta ditolak,” kata LS. (rus/mar)












