Gus Lilur. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menepati ucapannya dengan melaporkan Khilmi, anggota DPR RI Dapil Jatim X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan resmi disampaikan kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto bersama Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025.
"Laporan MKD DPR-RI Nomor: 58, tertanggal 8 Desember 2025 diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X," kata Prima, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, laporan tersebut telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti MKD DPR RI. Pihak sekretariat meminta bukti-bukti pendukung seperti izin PT dan surat panggilan polisi.
Pokok pengaduan tercatat sebagai dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan Khilmi, yang diduga mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal melalui PT Cemara Laut Persada (CLP).
"Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD," ucap Prima.
Sementara itu, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Karena itu, pihaknya juga menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.
Alumni santri Denanyar itu menegaskan pencatutan nama perusahaannya merugikan secara materi maupun imateril.
"Saya haqqul yaqin, Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat," cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, R.H. Imron Amin, menyatakan pihaknya akan menelaah administrasi pengaduan terlebih dahulu.
"Kalau memenuhi syarat, kita panggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan," katanya. (mdr/mar)





