Peras Kepala Distanhut Lamongan, Dua Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap

Peras Kepala Distanhut Lamongan, Dua Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Ketiga tersangka saat diperiksa di Mapolres Lamongan. foto: haris/BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pemerasan, dua oknum wartawan mingguan dan satu orang oknum yang mengaku dari LSM Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia (LPAI) dijebloskan ke hotel prodeo Polres Lamongan.

Mereka ini masing-masing, Ali Mochtar (40) asal Bojonegoro, Tarno (35) dan Sutikno warga Desa Gagantingan, Kecamatan Ngimbang Lamongan. Ketiganya ditangkap saat memeras Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aris Setiadi, dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada akhir bulan September 2015 di mana, Sutikno selaku ketua LSM LPAI melayangkan surat yang memuat mark up sejumlah proyek di Dinas Pertanian dan Kehutanan yang dipimpin oleh Aris Setiadi.

Kemudian tanggal 7 Oktober 2015, ketiganya mendatangi Dinas Pertanian dan Kehutanan dan tidak menerima jawaban atas tudingan tersebut. Mereka pun mengancam akan melaporkan dugaan mark up tersebut ke Polda Jatim. Hingga kemudian tanggal 8 Oktober, Sutikno mengajukan opsi 'damai', dengan meminta Rp.200 juta.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aris Setiadi, yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui telepon membenarkan hal tersebut. “Mintanya memang Rp 200 juta dan permintaan itu melalui telepon maupun SMS,” kata Aris.

Merasa bakal jadi korban pemerasan, Aris kemudian mengoordinasikan hal ini dengan pihak kepolisian. "Kemudian yang bersangkutan telpon dan sms hingga akhirnya disepakati Rp 150 juta. Hanya saja pembayaran ini dipilih dua tahap yakni bisa dibayar separuhnya Rp 75 Juta," jelasnya.

Pertemuan dilakukan di Dinas Pertanian. "Ada tiga orang yang ikut antara lain Sutikno, Ali yang mengaku wartawan Lensa Indonesia dan Tarno," kata Aris. Dan dalam obrolan-obrolan ini, kata Aris, disepakati pembayaran awal sebesar Rp 25 Juta secara tunai. "Penyerahannya disaksikan tiga orang tadi," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, Bambang Wijaya melalui Paur Subbag Humas, Iptu Raskan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti uang pemerasan Rp 25 Juta," ungkap Raskan.

Selanjutnya ketiganya digiring ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti uang, sejumlah Hp dan Dua kendaraan bermotor yang dipakai para tersangka. "Sementara kita tahan untuk dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (ais/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO