
BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Galih Indra (24), warga Desa Jebung Kidul, Tlogosari, Bondowoso, diamankan polisi setelah membuat laporan palsu tentang pembegalan terhadap dirinya.
Aksi nekat tersebut dilakukan, lantaran dirinya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan bermain judi online (judol).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu bermula dari pria yang bekerja di salah satu bank di Bondowoso, melapor ke Polsek Wonosari, Jumat (1/8/2025).
Ia mengaku, telah dibegal pada dini hari sekitar pukul 2.00 WIB, dan motor miliknya N-Max dengan nomor polisi P 3290 EV raib. Ia juga menunjukkan sebuah jaket bekas sabetan senjata tajam.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa pembegalan itu terjadi di Pasar Wonosari, yang tak jauh dari mapolsek.
"Kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki secara intensif laporan pembegalan tersebut," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (5/8/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pembegalan itu ternyata tidak pernah ada, atau yang sengaja dibuat pelaku, padahal motor miliknya telah digadaikan sebesar Rp18juta.
"Pelaku sengaja mengarang cerita itu karena takut pada keluarganya setelah sepeda motornya digadaikan," ungkap Harto.
Pelaku juga mengaku, motornya digadaikan karena terlilit pinjol yang mau jatuh tempo. Selain itu, ia juga digunakan untuk judol.
"Tersangka kami bidik dengan pasal 220 KUHP juncto UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkas Harto. (rif)