Ilustrasi pemantauan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Pamekasan. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Pamekasan
Selain terkait larangan penggunaan gas LPG 3 Kg bagi ASN, Pemkab Sampang juga gencar menyosialisasikan tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.
Sosialisasi yang disampaikan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Dalam Perpres ini disebutkan ada empat kelompok masyarakat yang menjadi pengguna LPG subsidi 3 kilogram, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.
Sesuai ketentuan, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Masing-masing pengusaha hotel, restoran, usaha pertanian, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha binatu atau laundry, usaha jasa las, usaha batik, dan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Berdasarkan temuan Pemkab Sampang, selain ASN, banyak orang mampu dan pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menyebabkan jatah subsidi kurang tepat sasaran," pungkas Barri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




