
“Tujuannya agar peserta tidak harus ke rumah sakit untuk penyakit ringan yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP. Namun, jika memang kondisi mengarah ke perawatan lanjutan atau ada indikasi medis yang membutuhkan tindakan lebih serius, tentu akan kami rujuk,” tambah Ita.
Terkait kondisi gawat darurat, Ita menegaskan bahwa peserta JKN bisa langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa rujukan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 ayat (2), yang menyebutkan bahwa kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta melibatkan gangguan serius pada sistem pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan hemodinamik.
Lestari, salah satu peserta JKN yang ditemui usai berobat di FKTP, mengungkapkan bahwa dirinya merasakan manfaat langsung dari sistem rujukan berjenjang tersebut. Ia datang ke FKTP untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dan mendapatkan pelayanan yang baik.
“Setelah konsultasi dan dijelaskan oleh dokter, saya jadi paham kalau tidak semua penyakit harus ke rumah sakit. Penyakit ringan cukup ditangani dokter di FKTP, apalagi kalau dokter sudah memberikan obat dan pengawasan selama rawat jalan. Baru kalau tidak ada perbaikan, akan dirujuk,” kata Lestari.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan yang diterimanya di FKTP cukup memuaskan. Proses pemeriksaan berjalan lancar, petugas kesehatan juga memberikan penjelasan secara rinci dan ramah. Bahkan, setelah mendapat pengobatan, keluhan yang dirasakannya berangsur membaik.
“Sebagai peserta JKN, kita juga harus paham alur layanan. Kalau sudah tahu, kita bisa dapat pelayanan yang lebih tepat dan tidak membuang waktu. FKTP sekarang pelayanannya sudah bagus, jadi tidak perlu ragu,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta JKN untuk mendapatkan perlindungan kesehatan di masa mendatang. (*)