Sidang TPPO di Mojokerto: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Sidang TPPO di Mojokerto: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana Kuasa hukum saat bersama keluarga terdakwa di PN Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga kasus dugaan TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa seorang pelayan karaoke, Andi Febrianto (25), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/7/2025).

Agenda sidang melanjutkan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun pihak saksi dari JPU tidak hadir.

Andi, warga Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, didakwa menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan untuk praktik kencan berbayar. 

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) oleh petugas dari Polda Jatim di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto. Dua kamar di lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.

Tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Rikha and Partners, yakni Rikha Permatasari, dan Titik Pujiharti, menyatakan bakal melakukan upaya hukum maksimal termasuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) demi perlindungan hak-hak klien mereka.

“Di sini kami ditunjuk untuk mendampingi Andi Febrianto yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kami ingin menegaskan bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi,” kata Rikha.

Berdasarkan sidang sebelumnya, kuasa hukum juga menegaskan tidak ditemukan unsur perdagangan orang 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO