Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO

Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO Konferensi pers terkais kasus prostitusi di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Kota mengungkap kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan korban adalah istri tersangka. Kasatreskrim Polres Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeny, memastikan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial HM (25), warga Kota Batu digerebek petugas di salah satu kamar hotel bersama seorang perempuan dan pria hidung belang pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

"Saat digrebek, di dalam kamar terdapat 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan keadaan tanpa busana bertutupan selimut," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

Rudy menjelaskan, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi TPPO melalui jejarig media sosial Facebook (FB) yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Kota.

"Tersangka HM menawarkan istrinya NP (25) kepada pria hidung belang berinisial BE, sebagai saksi, melalui akun Facebook untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan," paparnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong

Kepada awak media, HM mengaku menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi yang berbeda, dan juga mendapatkan uang.

"Ingin merasakan fantasi hubungan badan yeng berbeda saja. Uangnya untuk bersenang-senang dan juga rencananya untuk membeli kue ulang tahun anak," akunya.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 (satu) bendel screenshot chat whatsapp, uang tunai senilai Rp1 Juta, sebuah Handphone, sebuah sprei putih, alat kontrasepsi, 2 handuk, dan bukri transfer pembayaran.

Baca Juga: Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," urai Rudy. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO