MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara perdata antara penggugat Imam Suyanto warga Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan tergugat Yuliana, notaris, dan BPN Mojokerto berlangsung di PN Mojokerto dengan agenda mediasi, Selasa (1/31/2023).
Dalam tahap mediasi kali ini, BPN tidak hadir. Untuk itu, mediator memberikan kesempatan para pihak untuk untuk memanggil dan menghadirkan BPN, pada Selasa (8/8/2023) depan.
Khosim, pengacara Imam Suyanto, membenarkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh kliennya telah masuk pada tahap mediasi.
"Pada intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tadi," ujar Khosim saat ditemui di PN Mojokerto, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, belum ada titik temu dalam mediasi yang digelar karena para pihak yang dipanggil belum hadir.
Dalam kesempatan itu, Khosim juga menjelaskan duduk perkara yang terjadi.