MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polemik tanah lapang di Kecamatan Prajurit Kulon yang akan menjadi aset Pemkot Mojokerto menjadi perbincangan belakangan ini. Sebab, ahli waris tidak setuju kalau tanah berupa lapangan itu masuk dalam aset pemerintah daerah setempat.
Pada dasarnya, tanah dimaksud ialah hasil urunan gogol dari warga untuk diberikan anak cucunya berolah raga, khususnya bagi warga Prajurit Kulon. Patok sebagai tanda batas pun rencananya dipasang pada hari ini, Rabu (4/9/2023).
BACA JUGA:
- Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
- Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
- Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
"Status tanah masih hak milik orang gogol bukan tanah aset desa, seandainya lapangan ini dijadikan aset waktu itu masa peralihan tahun 1980 itu sudah dimasukkan aset, tapi Pak Lurah Tajib lama tidak mau," kata Bagus, perwakilan ahli waris.
"Masalahnya lapangan ini bukan diserahkan ke desa, lapangan ini pengelolanya waktu itu LMD kemudian kalau sekarang LPM. Ini hasil urunan 100 orang dan datanya juga ada. Waktu itu yang membukukan Pak Carik sekitar tahun 1960-an. Kalau mengubah statusnya yah harus menghadirkan ahli warisnya, bukan RT dan RW yang tidak kompeten di sini,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Prajurit Kulon, Nur Hadi, mengatakan, ”Sejak peralihan desa ke kelurahan semua aset desa mulai sumbangan-sumbangan, tanah bengkok, dan lain-lain itu secara otomatis masuk aset pemkot, bukti tertulis sudah membuktikan bahwa aset-aset yang ditertibkan di wilayah Prajurit Kulon termasuk lapangan ini adalah tanah gogol masuk aset pemkot," paparnya.
"Terbukti adanya buku kretek yang sudah diserahkan ke desa atas nama Pak Tajib, Pak Chotip dan Pak Sunardi masih atas nama desa yang luasnya 0,826 hektare, jadi secara aturan aset-aset itu memang masuk pemkot setelah desa menjadi kelurahan,” tuturnya menambahkan.
”Tujuan kami baik, yakni kalau sudah diasetkan ini nanti tidak mungkin diambil alih oleh pemkot sepenuhnya, tetap alasannya biar kita memperbaiki sarana prasarana, memberi pagar seperti lapangan lainnya dan pengelolaannya kembali diserahkan ke masyarakat lagi, dan tidak ada nanti diambil alih oleh pemkot Mojokerto dan tidak dialihkan fungsinya,” katanya.