Kuasa hukum saat bersama keluarga terdakwa di PN Mojokerto.
“Para saksi menyatakan bahwa mereka melakukannya secara sukarela. Tidak ada perekrutan maupun paksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para LC yang disebut sebagai korban adalah pemandu karaoke yang menjalankan profesinya secara mandiri.
Menurut dia, terdakwa hanya melayani tamu dan tidak memiliki otoritas untuk merekrut atau mengarahkan pekerjaan para LC.
Terkait adanya pemberian uang, kuasa hukum menilai hal itu merupakan bentuk tip secara sukarela dari pelanggan sebagai bagian dari budaya.
“Klien kami tidak melakukan pemaksaan atau menetapkan jumlah tertentu,” cetusnya.
Pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan harapannya agar Andi dibebaskan. Ibunda Andi, Titik Sumaryanti, menyebut putranya adalah tulang punggung keluarga.
Sang istri, Vinka, turut memohon agar PN Mojokerto memberikan kebebasan dan mengembalikan nama baik sang suami. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis (31/7/2025). (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




