Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan ke awak media terkait kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yakni S, Kepala Dinas periode 2007–2012 dan 2017–2021; DP, Kepala P2CKTR tahun 2012–2014; ABT, Kepala P2CKTR tahun 2015–2017; HS, Plt Kepala Dinas P2CKTR tahun 2022.
“Adapun tersangka yang kami tetapkan hari ini, ada empat orang dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang. Sekali lagi dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang, ini kepala satker atau kepala dinas. Tentunya mantan kepala dinas ya seluruhnya,” kata Franky.
Menurut dia, para tersangka tidak menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas barang milik daerah sehingga pengelolaan Rusunawa tak sesuai ketentuan kerja sama maupun regulasi.
“Di sini jelas bahwa kita sama-sama tahu fakta di persidangan, kita sudah periksa, bahwa tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengguna barang, sehingga mengakibatkan bocornya pendapatan daerah,” tuturnya.
Untuk 2 tersangka lainnya, yakni ABT dan HS, kejaksaan belum melakukan penahanan karena keduanya tengah menjalani perawatan medis di RSUD Notodipuro.
“Dua tersangka lainnya sudah kami panggil namun tidak bisa hadir dan sudah kami buktikan mereka sedang dirawat opname di RSUD Notodipuro,” ucap Franky. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




