JPU Tolak Eksepsi Terdakwa asal Nepal Perkara Perdagangan Orang dan Keimigrasian di PN Surabaya

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa asal Nepal Perkara Perdagangan Orang dan Keimigrasian di PN Surabaya Terdakwa saat mendengar jawaban eksepsi di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - -Sidang lanjutan kasus perdagangan orang dan keimigrasian dengan terdakwa Bakhat Bahadur BK dan Satyam Kumar, warga Negara Nepal dan Lia Taniati, memasuki agenda jawaban eksepsi yang diajukan terdakwa, Senin (14/7/2025).

Jawaban eksepsi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sidang digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa didampingi oleh Abas Saher, penerjemah dari Kantor Imigrasi Kemenkum.

JPU Siska Chistiani dan Galih menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. 

“Dengan ini Yang Mulia saya menolak semua eksepsi yang diajukan,” ujar JPU.

Setelah mendengarkan jawaban JPU, kedua menerima atas penolakan dan tetap pada eksepsinya. 

"Keduanya mengatakan tidak apa-apa meski ditolak, " ujar penerjemah Abas.

Abas menjelaskan terkait putusan sela. Sebab, kedua terdakwa tidak memahami apa putusan sela. 

Pasalnya, hukum yang ada Nepal tidak mengenal putusan sela. Namun, setelah dijelaskan, terdakwa mengerti akan putusan sela. 

Sidang lanjutan akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan putusan sela. (ald/van)