Berdalih Korban Dihamili Makhluk Halus, Dukun Cabul di Magetan Perkosa Pasiennya

Berdalih Korban Dihamili Makhluk Halus, Dukun Cabul di Magetan Perkosa Pasiennya Ilustrasi.

"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," jelas Erik.

Erik juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar," tandas Erik.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kecamatan Sidorejo, Magetan menjadi korban dukun cabul. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih bahwa korban di hamili oleh makhluk halus.

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa menghilangkan janin dalam kandungan korban yang masih berusia 15 tahun. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengobatan spiritual di hotel hingga disetujui. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO