Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen

Sedangkan pokok jenis perolehan kategori non jual-beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan non-jual-beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan non jual-beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.

"Pengurangan kategori jual-beli dan non-jual-beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025," ujar Basari.

Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, memberikan pengurangan pokok jenis perolehan kategori jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.

Kemudian perolehan kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Selain itu, untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.

Basari berharap masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan , bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," pungkasnya. (ari/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO