Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori non jual-beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan non-jual-beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan non jual-beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.
"Pengurangan BPHTB kategori jual-beli dan non-jual-beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025," ujar Basari.
Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.
Kemudian BPHTB perolehan kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.
Selain itu, untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.
Basari berharap masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.
"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," pungkasnya. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




