Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40 Persen

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan () pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Dalam menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini, memberikan diskon sampai dengan 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan pemberian pengurangan ini dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

"Pemberian Pengurangan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," kata Basari, Senin (7/7/2025).

Basari menjelaskan, pengurangan kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non-jual-beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.

Pengurangan ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.

Untuk pengurangan pokok jenis perolehan kategori jual-beli dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp1 - Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.

Sedangkan pokok jenis perolehan kategori non jual-beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan non-jual-beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan non jual-beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.

"Pengurangan kategori jual-beli dan non-jual-beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025," ujar Basari.

Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, memberikan pengurangan pokok jenis perolehan kategori jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.

Kemudian perolehan kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Selain itu, untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori non-jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.

Basari berharap masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan , bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," pungkasnya. (ari/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO