
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu di bawah kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Bekerja sama dengan Bea Cukai Malang, langkah strategis ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi daerah, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi kepada masyarakat, edukasi kepada pelaku usaha, serta operasi bersama dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Oleh karena itu, sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang ilegal," kata Nurochman.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
"Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal," ujar Nurochman.
Selain penerapan sanksi hukum, Pemerintah Kota Batu juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
"Dengan langkah ini, kami berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada," pungkasnya (adi/adv)