Tersangka saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban, membekuk HA, warga Perum Karang Indah, Blok BH-10, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, atas kepemilikan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang berupa pil dobel L dan ganja dengan berat bruto 19,66 gram saat menggeledah rumah tersangka.
BACA JUGA:
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
Kasatres narkoba, AKP Harjo, mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima aduan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Sebelum penangkapan, ada sedikit kendala yang dialami petugas. Pelaku HA sempat tidak mau keluar rumah saat petugas mengetuk pintu rumahnya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung memanggil ketua RT setempat dan berupaya memanggil pelaku. Akhirnya pelaku keluar dan berpura-pura sedang ketiduran.
"Kami mendatangi rumahnya pada 18 Juni lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, tapi rumahnya dalam kondisi terkunci. Setelah itu, diketuk kembali pukul 11.00 WIB, akhirnya dibuka oleh tersangka," ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




