Tersangka saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Tuban
Berbekal surat tugas, lalu petugas satreskoba melakukan penggeledahan di rumah HA. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan daun ganja seberat 19,66 gram yang sudah dikemas per poket dengan berat variatif.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa pil dobel L.
"Jadi beratnya per poket variatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram, dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan," tutur Harjo.
Usai diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan barang tersebut kepada orang yang membutuhkan.
"Pelaku ini belum punya akses untuk memasarkan, jadi barang-barang itu belum sempat dijual. Menurut kesaksian tersangka, dia ingin mencoba pasar ganja di Tuban, apakah laku atau tidak. Kalau yang pil dobel L ini sudah sempat tiga kali dijual," ujar Harjo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




