Polres Kediri Kota Bekuk 4 Perempuan Komplotan Copet Lintas Kota dan Lintas Provinsi

Polres Kediri Kota Bekuk 4 Perempuan Komplotan Copet Lintas Kota dan Lintas Provinsi Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana (tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Nanang Setyawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat tersangka komplotan pencopet lintas kota dan lintas provinsi spesialis mall diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Jumat (13/6/2025) pagi tadi, empat tersangka yang seluruhnya perempuan tersebut dipamerkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan mereka ditangkap di Surabaya pada 10 Juni 2025, usai melakukan aksi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri. Video mereka saat beraksi sempat viral di media sosial.

Menurut Cipto, komplotan copet ini menjalankan aksinya di sejumlah pertokoan, mall, swalayan, supermarket, dan pusat perbelanjaan, termasuk di Kota Kediri.

"Para tersangka yang berhasil ditangkap di Surabaya tersebut adalah NI (50) warga Surabaya, D (60) warga Surabaya, M (49) warga Tuban, dan SS (32) warga Gorontalo. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencopetan di berbagai kota dan spesialis swalayan, mall, dan pertokoan," kata AKP Cipto.

Dari empat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis. Yaitu NI yang merupakan residivis dan telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dan 1 kali tidak pidana narkotika.

Kemudian D sudah 5 kali melakukan pencurian serta M sempat 1 kali melakukan pencurian. Sementara SS baru pertama kali melakukan pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah merencanakan aksi pencopetan di Kediri dalam beberapa hari sebelumnya. Yang mempunyai inisiatif adalah NI, kemudian mengajak rekan-rekannya D, M, dan SS untuk beraksi di Kediri," ungkap Cipto.

"Mereka juga merencanakan aksi di Surabaya, kemudian bergeser ke Kediri, kemudian ke Kota Madiun, selanjutnya di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta," terangnya.

Adapun modus operandi komplotan ini cukup terorganisir. Mereka berbagi tugas. Misalnya, pelaku NI dan D berperan mengapit korban dari sisi kanan dan kiri untuk memudahkan pencopetan. Sementara pelaku lainnya bertugas mengamankan barang yang berhasil dicuri.

Usai diamankan, keempat pelaku kemudian ditahan sehari setelah penangkapan, yakni pada 11 Juni 2025.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, " ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, termasuk tas, kaos panjang, kemeja panjang, celana, serta cokelat.

"Kami saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke tahap berikutnya," tutup Cipto. (uji/rev)