Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana (tengah) didampingi Kasi Humas Ipda Nanang Setyawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah merencanakan aksi pencopetan di Kediri dalam beberapa hari sebelumnya. Yang mempunyai inisiatif adalah NI, kemudian mengajak rekan-rekannya D, M, dan SS untuk beraksi di Kediri," ungkap Cipto.
"Mereka juga merencanakan aksi di Surabaya, kemudian bergeser ke Kediri, kemudian ke Kota Madiun, selanjutnya di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta," terangnya.
Adapun modus operandi komplotan ini cukup terorganisir. Mereka berbagi tugas. Misalnya, pelaku NI dan D berperan mengapit korban dari sisi kanan dan kiri untuk memudahkan pencopetan. Sementara pelaku lainnya bertugas mengamankan barang yang berhasil dicuri.
Usai diamankan, keempat pelaku kemudian ditahan sehari setelah penangkapan, yakni pada 11 Juni 2025.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, " ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, termasuk tas, kaos panjang, kemeja panjang, celana, serta cokelat.
"Kami saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke tahap berikutnya," tutup Cipto. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




