Awan Setiawan menggunakan rompi tahanan Kejati saat digelandang oleh anggota Pidsus
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan.
Penahanan Awan Setiawan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
BACA JUGA:
- Kejati Jatim Bekali Ribuan Santri Ponpes Al Ubaidah Wawasan Kebangsaan dan Toleransi Beragama
- TA DPR RI Jadi Tersangka: Potong Dana BSPS Sumenep Rp2 Juta Per Penerima, Imbalan Proyek Rp3 Miliar
- Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab
- Kasus Korupsi Aset Pemkot, Kejari Malang Menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,1 M
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.
"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ujar Saiful Bahri kepada awak media, Rabu (11/06/2025) malam.
Ia pun menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 - 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi.
Namun pengadaan yang dilakukan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.
Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tanah ini dibanderol seharga Rp 6 juta per meter persegi.
"Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




