Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Polinema atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus

Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Polinema atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus Awan Setiawan menggunakan rompi tahanan Kejati saat digelandang oleh anggota Pidsus

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang () periode 2017-2021, Awan Setiawan.

Penahanan Awan Setiawan terkait dugaan kasus pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.

"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ujar Saiful Bahri kepada awak media, Rabu (11/06/2025) malam.

Ia pun menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur periode 2017 - 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi.

Namun pengadaan yang dilakukan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tanah ini dibanderol seharga Rp 6 juta per meter persegi.

"Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO