Gubernur dan Kajati Jatim Teken MoU RJ, Tegaskan Komitmen Perkuat Keadilan Substantif

Gubernur dan Kajati Jatim Teken MoU RJ, Tegaskan Komitmen Perkuat Keadilan Substantif

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi berkolaborasi memperkuat Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative yang digelar di Dyandra Convention Center, Kamis (9/10/2025).

Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi bersama Pemprov dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kolaborasi dan sinergi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” kata Gubernur .

“Kolaborasi ini memungkinkan hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

Gubernur mengungkap bahwa MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional.

Sebagai contoh terdapat kasus di daerah Sidoarjo dimana masyarakat yang tersandung persoalan hukum namun disisi lain terdapat persoalan sosial yang harus diselesaikan.

Melalui pendekatan RJ dan penyelesaian sosial ini menjadikan seluruh Bupati/Walikota harus memiliki kepekaan terhadap dinamika persoalan sosial yang terjadi ditengah tengah masyarakatnya.

Ia berharap agar para Bupati/Walikota bisa mencarikan solusi tanpa update menunggu data dari BPS maupun DTSEN milik Kemensos dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. 

Hal ini karena dalam basis data selalu ditemukan exclusion error dan inclusion error. Karena data selalu bergerak dibamis.

"Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional," tuturnya.

juga berharap setiap penyelesaian perkara RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata, tetapi diikuti oleh pemulihan sosial yang nyata.

Langkah-langkah tersebut meliputi pemulihan korban melalui restitusi atau kompensasi, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO