Terkait Focus Group Discussion Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Khofifah sependapat dengan Kajati Jatim yang mengedepankan pentingnya melaksanakan berdasarkan aturan atau payung hukum yang ditetapkan.
"Ini menjadi starting poin bagi kita semua. Kita berbenah bersama hari ini harus lebih baik daripada hari kemaren. Hari esok harus lebih baik dari hari ini," harapnya.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr Kuntadi mengatakan bahwa RJ merupakan kegiatan sangat penting di dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan bentuk komitmen kejaksaan dengan seluruh Pemprov Jatim bersama Pemkab/Pemko.
Kebijakan RJ lanjutnya disambut baik oleh masyarakat sebagai solusi dan terobosan dengan memperhatikan berbagai kepentingan korban melalui mengangkat isue sosial hingga kearifan lokal.
"RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog," terangnya.
"RJ ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian kesejahteraan pemberian hukum. RJ memastikan negara memberikan perlindungan, pelayanan hukum sehingga isue sosial bisa dipulihkan dengan baik," imbuhnya.
Terkait FGD Pengadaan Barang dan Jasa, Kajati mengatakan, banyaknya kasus karena kesalahan diskresi atau pengambilan kebijakan darurat yang salah sehingga berpotensi terjadinya tindak korupsi.
Kebijakan yang diambil dalam keadaan darurat akan berpengaruh terhadap evaluasi kebijakan pada kemudian hari.
Maka, seluruh pengambil kebijakan dan aturan harus ditegakkan. FGD ini bisa memberikan pemahaman pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan pengambilan kebijakan hari ini.
"Jangan sampai membiasakan proses yang salah melainkan memahami aturan. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan kebijakan yang kita ambil hari ini," tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari melaporkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara PT Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jatim yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama dan pendatanganan.
"Kami berharap kolaborasi dengan seluruh pihak baik Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi semakin maju," harapnya.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Agenda juga dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




