
Daftar Isi
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Polres Batu telah menetapkan seorang kakek berinisial AMH yang berusia 69 tahun sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di desa Punten Bumiaji kota Batu.
Kejadian ini berlangsung pada September 2024 dan menyoroti kronologi serta dampak sosial yang luas.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), bahwa pelaku AMH ditangkap setelah penyelidikan intensif.
“Dalam kasus pencabulan ini, kami telah menetapkan AMH sebagai tersangka. Ia adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” terang Kapolres.
Dugaan pencabulan ini terjadi ketika AMH, dengan alasan mengajarkan tata cara bersuci atau istinja, melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap dua santriwati yang masih berstatus siswa sekolah dasar.
Praktik pengajaran yang seharusnya bersifat mendidik malah berujung pada tindakan merugikan dan menyakitkan bagi korban.
Kasus ini awalnya mengejutkan masyarakat setempat, dan semakin rumit ketika berkembang isu pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan sebuah LSM.
Pada waktu itu, sejumlah pihak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan menekan pihak tertentu untuk mendapatkan imbalan.
Pertimbangan Polisi Tak Menahan Tersangka
Kapolres memberikan penjelasan terkait keputusan tidak menahan tersangka AMH, salah satu pertimbangan untuk tidak menahan tersangka adalah usia lanjutnya, serta statusnya sebagai keluarga dari tokoh agama yang terkenal di daerah kota Batu .
"Walaupun ada dugaan kuat terhadap tersangka, kita harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk usia dan latar belakang keluarga,” ungkap Kapolres
Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari dua orang korban, yaitu seorang santriwati berinisial PAR, 10 tahun, warga Jember, dan AKPR, 7 tahun, yang merupakan warga Probolinggo.
Dalam keterangannya, kedua korban menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
"Visum yang dilakukan terhadap kedua korban memperkuat keterangan mereka. Masing-masing visum menunjukkan hasil yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka AMH bukanlah pengurus Pondok Pesantren, melainkan hanya seorang kerabat yang berkunjung.
"Yang bersangkutan bukan pendidik atau pengurus pondok. Dia murni tamu. Ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat," jelasnya.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi, serta melibatkan ahli untuk mendalami proses hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara lima sampai lima belas tahun jika terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya. (adi/van)