
Daftar Isi
"Walaupun ada dugaan kuat terhadap tersangka, kita harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk usia dan latar belakang keluarga,” ungkap Kapolres
Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari dua orang korban, yaitu seorang santriwati berinisial PAR, 10 tahun, warga Jember, dan AKPR, 7 tahun, yang merupakan warga Probolinggo.
Dalam keterangannya, kedua korban menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
"Visum yang dilakukan terhadap kedua korban memperkuat keterangan mereka. Masing-masing visum menunjukkan hasil yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka AMH bukanlah pengurus Pondok Pesantren, melainkan hanya seorang kerabat yang berkunjung.
"Yang bersangkutan bukan pendidik atau pengurus pondok. Dia murni tamu. Ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat," jelasnya.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi, serta melibatkan ahli untuk mendalami proses hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara lima sampai lima belas tahun jika terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya. (adi/van)