
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkoba jenis tembakau sintetis oleh napi Lapas Kelas IIA Bogor yang melibatkan mahasiswi Surabaya bernama Ranita Ayu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Ranita mengaku mengenal dengan terdakwa di salah satu kampus di Surabaya. Namun, ia tidak mengenal akrab terdakwa dan hanya mengetahui jika pernah satu kampus.
"Dalam perkara ini saya dimintai tolong pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas," ujarnya.
"Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram," tambahnya.
Ia menuturkan, Hanphone iPhone 10 dijadikan barang bukti oleh petugas lantaran ada percakapan dengan Priangga.
"Untuk IG tetap sama, cuma saya berkomunikasi lewat WA (chat) dan nomernya sempat ganti," urainya.
Sementara saksi, yakni Security perumahan menyebut, sempat menerima paket dan diberitahu jika isi paket tersebut adalah narkoba.
Terdakwa pun tidak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.
Sebagai informasi, paket yang diterima Ranita Ayu berisi tiga kardus cokelat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis.
Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.
Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari, Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika.
Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.
Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.(ald/van)