
Sebagai informasi, paket yang diterima Ranita Ayu berisi tiga kardus cokelat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis.
Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.
Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari, Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika.
Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.
Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.(ald/van)