Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.
“Agung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,” jelas Veronika.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami sudah sesuai prosedur,” kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.
Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutus hasil dari permohonan praperadilan tersebut. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




