Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang Darno.
Selain itu, Darno menyebutkan bahwa asusila terhadap anak kandungnya itu dilakukan beberapa kali tanpa sepengetahuan ibu maupun keluarga korban lainnya.
“Untuk ibu korban ada, tapi tidak tau kejadian itu selama ini, jadi memang dilakukan (rudapaksa, Red) ini selalu malam hari sekitar jam satu kalau cerita dari korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu membenarkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Kasus asusila itu diakui sudah ditangani oleh PPA Polres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi memang benar sudah terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur. Laporan sudah masuk tanggal 14 April dan sedang ditangani PPA. Sekarang masih penyelidikan karena memang harus berhati-hati mengingat ini korbannya masih di bawah umur,” ungkapnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




