BPN Kabupaten Probolinggo saat menggelar Pembinaan daerah terkait Pengendalian alih fungsi lahan sawah. Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE
"Karenanya, tujuannya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, mempercepat penetapan lahan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), dan mengakselerasi pengintegrasian LSD kedalam penetapan LP2B di RTRW dan rencana rinci tata ruang," tegasnya.
Ditambahkan Andi Renald mengatakan jika dari data nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah bervariasi antara 60 ribu hingga 80 ribu haktare pertahun atau 165 hingga 220 hektare perhari. Ini sesuai dari data BPS," katanya lagi.
Karena itu, masih kata Andi Renald pengalihan fungsi lahan sawan ini akan berdampak pada ancaman keberlangsungan swasembada pangan, mengurangi penyerapan tenaga kerja, pemubadziran investasi pemerintah baik pusat maupun daerah, menurunkan kwalitas lingkungan hidup serta mengganggu kemapanan struktur sosial masyarakat.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie A. Pthn. MH mengatakan pihaknya akan menyelaraskan seluruh kebijakan tersebut.
Dirinya berharap seluruh OPD patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam LP2B dan LSD yang telah ditetapkan.
"Kita mengundang seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait LP2B dan LSD yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kalau tidak keliru di Kabupaten ada sekitar 38 ribu hektare yang masuk di LP2B. Ini harus juga disosialisasikan ke masyarakat," ujar Wida. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




