Kasus Tambang Ilegal Lumajang: Dewan Jatim Ancam Bentuk Pansus

Kasus Tambang Ilegal Lumajang: Dewan Jatim Ancam Bentuk Pansus SOLIDARITAS: Aktivis lingkungan menggelar aksi solidaritas untuk Salim Kancil,  di depan Gedung Negara Grahadi, kemarin. foto: nisa/BANGSAONLINE

(Baca juga: Nyawanya Terancam, Keluarga Minta Tosan Dilindungi)

Di sisi lain, puluhan aktivis lingkungan di Surabaya menggelar aksi solidaritas untuk Salim Kancil, aktivis penolak tambang pasir yang dibunuh di Lumajang, kemarin (1/10), di depan Gedung Negara Grahadi.

(Baca juga: LBH Lumajang: Kades Selok Awar-awar Harus Dihukum Mati)

Massa berasal dari belasan organisasi peduli lingkungan dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Mulai Wahli Jatim, LBH Surabaya, Ecoton, Mahatra, GMNI Surabaya, Kolektif Mata Rantai, Pusham Surabaya, hingga Gusdurian. Kala aksi, massa membawa beragam tulisan dukungan dan protes. Seperti, ‘Hentikan penambangan pasir’, ‘Solidaritas Jawa Timur untuk Salim Kancil’, ‘Di Tanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang: Salim Kancil Dibunuh’.

Massa juga membawa foto dan KTP Salim Kancil. Di sekitar foto Salim Kancil yang diletakkan di trotoar, massa aktivis lingkungan menaburkan bunga, sebagai ungkapan duka cita atas pembunuhan keji terhasap Salim.

Menurut Juru Bicara Aksi, Rere Kristanto dari Walhi Jawa Timur, aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Jawa Timur Untuk Salim Kancil ini menuntut pihak kepolisian untuk mengusut siapa aktor intelektual kekerasan berujung kematian yang dialami Salim Kancil. "Selain itu yang terpenting, kami juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur menutup seluruh pertambangan pasir di kawasan pantai selatan Jawa Timur," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya di Grahadi massa bergerak menuju ke kantor Perhutani dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan akan menertibkan seluruh aktivitas terkait penambangan pasir, salah satunya dengan membuat peraturan gubernur (Pergub).

“Untuk kepastian hukum, sudah kita siapkan solusinya yakni dibuatkan Pergub. Misal terkait izin menggunakan UPT ESDM kan masih belum ada. PP 41 tentang kelembagaan juga belum dibenahi. Tetapi kita tidak bisa menghindar dari kasus ini. Keputusan tetap harus diambil,” tegasnya ditemui usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Gedung Grahadi, kemarin (1/10).

Bahkan, pihaknya juga meminta pada Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiaji mengenai proses penegakan hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pemberian izin baru mengenai penambangan pasir juga terdapat aturan baru yakni diwajibkannya perusahaan melakukan reklamasi. Selain itu, untuk mengantisipasi dan mengevaluasi proses ekplorasi tambang pasir di Jatim, Pakde Karwo bakal melakukan koordinasi dengan bupati dan forum pimpinan daerah (Forpimda) pada Jumat (2/10) hari ini. (mdr/nis/dur/sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO