Tersangka yang dihadirkan di Polsek Wonokromo
Jo bertugas mengawasi situasi sekitar menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya, sementara Yongki melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci gembok pagar rumah yang dimilikinya.
Sementara itu, Wakapolsek Wonokromo, AKP Himawan menambahkan, sepeda motor korban yang kunci kontaknya tertinggal di jok, memudahkan Yongki untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil mencuri, keduanya membawa sepeda motor curian ke Bangkalan, Madura, dan menjualnya seharga Rp 1.000.000.
"Yongki mendapatkan bagian Rp 500.000, Jo Rp 250.000, dan sisanya diberikan kepada seorang teman Jo yang membantu menjual sepeda motor tersebut. Uang bagian Yongki sebesar Rp 500.000 kemudian dititipkan kepada ayahnya, Musreda," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Yongki antara lain satu buah gembok pagar rumah korban, jaket sweater hitam, celana training hitam, sandal slop hitam, dan uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan sepeda motor.
Saat ini, polisi masih memburu Jo Ahamsyah dan tengah berupaya untuk menemukan sepeda motor korban yang telah dijual. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




