Ali Nasikin dan Samiun saat akan ditahan di Lapas Sidoarjo
Saat ini, Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana," ungkapnya.
Pasal yang Disangkakan Kepada Tersangka
Lebih jauh Frangky menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran bersama-sama secara melawan hukum mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol.
"Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar," terangnya.
Kini, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




