Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat menyapa warga yang sedang berobat di RSAR.
Abdurrahman menjelaskan, gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh pasien bernama Zulfatullaili, atas dugaan malapraktik yang dilakukan oleh RSAR.
"Diduga Rumah Sakit Abdoer Rahem salah dalam melakukan tindakan medis dalam operasi caesar. Klien kami merasa dirugikan, dan sampai saat ini masih mengalami kebocoran dalam perutnya yang tidak teratasi," imbuhnya.
Dalam gugatannya, RSAR diminta bertanggung jawab dan ganti kerugian sebesar 335 juta rupiah.
Lebih lanjut, Abdurrahman menceritakan bahwa pasca operasi caesar, Zulfatullaili mengalami benjolan di atas perut. Kemudian, kliennya datang lagi ke RSAR untuk kemudian dilakukan operasi lagi, yakni pegangkatan rahim.
Namun setelah itu, Zulfatatullaili malah mengalami pecahan perut dan bocor. Hingga saat ini, ia masih terbaring sakit.
"Setelah operasi yang kedua, Zulfatullaili hanya 3 hari di RSAR, karena menggunakan KIS, lalu disuruh keluar Rumah Sakit Abdoer Rahem," pungkas Abdurrahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




