
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kiai pondok pesantren (ponpes) penerima program hibah yang kini dihapus oleh Bupati Situbondo, sepakat menempuh jalur hukum, apabila pemkab tidak mencairkan bantuan hibah.
Kesepakatan itu mengemuka dalam kegiatan silaturrahim Forum Koordinasi Pondok Pesantren (Forkopontren) dengan berbagai lembaga, seperti PCNU, Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (Jatman), Forum Peduli Situbondo (FPS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Silaturrahmi ini dilaksanakan di kediaman Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdhor, Dawuhan Kecamatan Situbondo, Senin (9/6/2025) malam.
Kiai yang disepuhkan, KH Jaiz Badri Masduki, menekankan pentingnya perjuangan kebenaran, termasuk dalam hal memperjuangkan hak terkait bantuan hibah yang telah dijanjikan, kemudian dihapus oleh Bupati Situbondo.
"Bagian dari kemunkaran adalah menyalahi janji," cetus KH. Jaiz Badri Masduki
Ketua FPS, Zainuri Ghazali, sebagai pihak yang diberi amanat para kiai menegaskan akan konsisten memperjuangkan hak pesantren.
Ia mengungkapkan bahwa FPS sudah mengirimkan surat untuk hearing ke DPRD dengan mengundang Bupati Situbondo.
"Kalau (bupati) tidak hadir, hak rakyat yang menilai," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim ini merasa tidak puas dengan jawaban pemkab, yang hingga saat ini tetap menganulir bantuan hibah ponpes.
"(bantuan hibah) Mushola dan masjid akan dicairkan, pesantren tidak jelas," jelasnya.
Ia menegaskan tetap akan mengawal langkah hukum itu hingga bantuan hibah dicairkan. "Tidak ada kata mundur," ucapnya.
Sementara Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdar membenarkan segala persoalan bantuan hibah pesantren kepada FPS.
"Langkah hukum pesantren sudah memyerahkan kepada FPS," katanya
Sedangkan Ketua Forkopontren, KH. Mahrus Ali, mengingatkan bupati untuk berhati-hati dalam masalah ini.
"Kiai itu nolaen (memberikan balak)," pungkasnya. (sbi/rev)