Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025 Konferensi pers Polres Lamongan terkait pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2025

Pengembangan kasus ini juga mencakup 3 kasus di luar Lamongan, yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik, serta 2 kasus di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang.

Selama periode tersebut, tercatat 6 kasus terungkap di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, dan 3 kasus lainnya di Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Tikung, Ngimbang, Laren, Babat, serta Sugio. Selain itu, 3 kasus pengembangan terjadi di luar Lamongan.

Kasat Satres , AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan ada 3 kasus yang menonjol selama pengungkapan ini. 

Salah satunya adalah kasus dengan modus operandi pembelian ganja melalui media sosial Instagram. Seorang mahasiswa berinisial CE (24) asal Babat, menjadi tersangka dalam kasus ini. 

CE membeli ganja seberat 140 gram dari akun Instagram 'kingstone', dan transaksi dilakukan melalui pertemuan dengan kurir di sebuah SPBU.

Tersangka berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO