Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025 Konferensi pers Polres Lamongan terkait pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2025

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus peredaran selama periode Januari hingga Februari 2025. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 39 orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dirilis untuk media di ruangan media , Selasa (25/2/2025).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, memberikan apresiasi kepada kinerja Satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus

"Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari yang berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 39 orang," katanya.

Selama dua bulan pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti dan barang lainnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 jaket, 3 tas, dan uang tunai senilai Rp. 3.420.000.

AKBP Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan hampir 10 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan 3 kecamatan dari luar Lamongan. 

Pengembangan kasus ini juga mencakup 3 kasus di luar Lamongan, yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik, serta 2 kasus di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang.

Selama periode tersebut, tercatat 6 kasus terungkap di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, dan 3 kasus lainnya di Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Tikung, Ngimbang, Laren, Babat, serta Sugio. Selain itu, 3 kasus pengembangan terjadi di luar Lamongan.

Kasat Satres , AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan ada 3 kasus yang menonjol selama pengungkapan ini. 

Salah satunya adalah kasus dengan modus operandi pembelian ganja melalui media sosial Instagram. Seorang mahasiswa berinisial CE (24) asal Babat, menjadi tersangka dalam kasus ini. 

CE membeli ganja seberat 140 gram dari akun Instagram 'kingstone', dan transaksi dilakukan melalui pertemuan dengan kurir di sebuah SPBU.

Tersangka berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO