Dedek Kurniawan (27) warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, saat diamankan polisi karena kasus pencurian kotak amal di Musalah Al Mutmainah, Jalan Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/2/2025).
Soleh juga menyebut, Dedek juga beraksi di masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Dari penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama," tambahnya.
Selain itu, Dedek yang tinggal di salah satu rumah kos di Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun juga mengaku hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan untuk pulang ke kampung halamannya.
"Dari dua lokasi itu, saya mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta dan uangnya ini mau saya pakai pulang ke Sumatera," ujar Dedek.
Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono meminta masyarakat jika menemukan hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Bisa memberitahu pihak kepolisian lewat nomor WA maupun media sosial Polresta Malang Kota," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




