MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak

MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak M Munif Ridhwan (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukum Yani-Alif dan tim pemenangan saat di MK. Foto: ist.

"Kami akan ke untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal tersebut," katanya.

Gugatan PHPU Kada Gresik 2024 yang diajukan M.Ali Murtadlo merupakan salah satu dari 300 lebih gugatan yang masuk ke . Otomatis juga akan ikut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan dismissal pada 4-5 Februari.

Sebelumnya, menjadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 untuk mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara yang diajukan ke .

Kemudian, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim akan mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

memajukan putusan sela atau dismissal pada 4-5 Februari agar PHPU Kada baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, yang gugatannya tidak dikabulkan, bisa diputuskan sebelum tanggal 6 Februari 2015. Dengan demikian, calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih bisa mengikuti pelantikan serentak tahap I pada 6 Februari 2025. Rencananya para calon kepala daerah terpilih itu akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Istana Negara Jakarta. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO